SYUBHAT KELIMA
Diantara dalih yang sering disampaikan oleh para pendukung syubhat hasanah adalah pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tentunya pengumpulan al-Qur’an tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau, maka apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bid’ah hasanah.
Sanggahan
Sebelum kita menyanggah syubhat ini, ada baiknya kita membaca cerita tentang pengumpulan al-Qur’an ini secara lengkap sebagaimana dituturkan oleh sahabat yang mulia Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رِضْوَانُ اللَّهُ عَلَيْهِ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ جَاءَنِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ استحرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بقُرّاء الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَستَحِرَّ الْقَتْلُ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبُ مِنَ الْقُرْآنِ كَثِيرٌ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟! فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى فَقَالَ لِي أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نتَّهمك وَقَدْ كُنْتَ تُكْتَبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فتَتَبَّعِ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنَ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ: فَكَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالَ: فتتبَّعت الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الرِّقَاعِ واللِّخاف والعُسُب وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ {لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ} [التوبة: 128]ـ خَاتِمَةُ {براءة} [التوبة: 1][ص:476] قَالَ: فَكَانَتِ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ
Abu Bakar As-Shiddiq radhiallahu ‘anhu mengutus seseorang kepadaku (untuk memanggilku) tatkala peristiwa peperangan Yamamah. Tiba-tiba Umar radhiallahu ‘anhu duduk di sisinya. Lalu Abu Bakar berkata, “Umar telah datang kepadaku dan berkata, “Bahwasanya peperangan sangat sengit terhadap para qoori’ al-Qur’an dari kalangan para sahabat tatkala peperangan Yamamah (yaitu peperangan melawan pasukan Musailamah Al-Kadzdzab si nabi palsu, yang mengakibatkan meninggalnya sekitar 700 para sahabat atau lebih-pen). Aku khawatir jika terjadi peperangan yang sengit di seluruh peperangan maka akan hilang banyak dari ayat-ayat al-Qur’an. Menurutku hendaknya engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Lalu aku (Abu Bakar) berkata, “Bagaimana aku melakukan suatu perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Maka Umar berkata, “Demi Allah ini adalah perbuatan yang baik”. Dan Umar terus menasehati aku untuk melakukannya hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah telah melapangkan dada Umar terhadapnya. Dan aku lalu berpendapat sebagaimana pendapat Umar”
Lalu Abu Bakar berkata kepadaku (Zaid bin Tsaabit), “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kami tidak menuduh/mencurigaimu, dan engkau dulu telah menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya engkau menelusuri al-Qur’an dan kumpulkanlah”.
Zaid berkata, “Demi Allah kalau seandainya Abu Bakar menugaskan aku untuk memindahkan sebuah gunung dari kumpulan gunung maka hal itu tidaklah lebih berat dari tugas Abu Bakar kepadaku untuk mengumpulkan al-Qur’an”.
Aku berkata, “Bagaimana kelian melakukan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Abu Bakar berkata, “Demi Allah ini merupakan perkara yang baik”. Dan Abu Bakar terus mendatangiku dan menasehatiku hingga akhirnya Allah melapangkan dadaku terhadap perkara yang Allah lapangkan dada Abu Bakar dan Umar terhadapnya”. Maka akupun menelusuri al-Qur’an yang paling lengkap dari lembaran-lembaran (baik kertas atau kulit), dari batu-batu tulis, dari pelepah korma, dan dari dada-dada para lelaki (penghapal al-Qur’an), hingga aku mendapati akhir dari surat At-Taubah ada pada Khuzaimah bin Tsaabit Al-Anshooriy, aku tidak menemukan dari selain beliau. (yaitu ayat) :
{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ}
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.”
Maka lembaran-lembaran Al-Qur’an tersebut berada di Abu Bakar hingga akhirnya Allah mewafatkan beliau, lalu berada di Umar hingga Allah mewatkan beliau lalu berada di Hafshoh binti Umar” (HR Al-Bukhari no 4679, At-Thirmidzi no 3103, Ibnu Hibban no 4506)
Adapun bantahan terhadap syubhat ini maka dari beberapa sisi :
Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnah para al-Khulafaa ar-Roosyidiin, diantaranya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي
“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para al-Khulafaa ar-Rosyidiin yang mendapat petunjuk setelahku” (HR At-Thirmidzi no 2676, Abu Dawud 4607, dan Ibnu Maajah no 42 dan dishahihkan oleh At-Thirmidzi dan Al-Haakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no 2549).
Dan mengumpulkan al-Qur’an adalah sunnahnya Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang kita diperintahkan untuk melakukannya
Kedua : Al-Qur’an di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah terkumpulkan di dada-dada para sahabat, dan juga telah tertuliskan di lembaran-lembaran yang berada di sebagian sahabat.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
“Al-Qur’an telah tertulis di lembaran-lembaran, akan tetapi terpisah-pisah. Maka Abu Bakar pun mengumpulkannya pada satu tempat. Kemudian setelah itu tetap terjaga hingga akhirnya Utsman bin ‘Affaan memerintahkan untuk menyalin dari lembaran-lembaran tersebut. Lalu disalinlah ke beberapa mushaf lalu dikirim oleh Utsman ke kota-kota” (Fathul Baari 9/13)
Allah berfirman :
رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً
“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2).
Ayat ini menunjukan bahwa al-Qur’an terlah tercatat di lembaran-lembaran yang suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
لاَ تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ
“Janganlah kalian menulis dariku, barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah” (HR Muslim no 3004).
Hadits ini menunjukan bahwa al-Qur’an telah tercatat di masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya mengumpulkan lembaran-lembaran itu semua dalam satu tempat maka bukanlah perkara yang diingkari.
Ketiga : Mereka (para sahabat) mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka merealisasikan firman Allah
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS Al-Hijr : 9)
Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya. Dan diantara bentuk penjagaan Allah terhadap al-Qur’an adalah Allah memudahkan para sahabat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagaimana yang dipelopori oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan kemudian dilanjutkan oleh Utsman bin ‘Affaan dengan penyalinan lembaran-lembaran tersebut dalam mushaf-mushaf.
Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah fardu kifaayah dalam rangka menjalankan perintah Allah. Al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Ibnu Al-Baaqillaani berkata : Apa yang dilakukan oleh Abu Bakr merupakan fardu kifaayah, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an” digandengakan dengan firman Allah
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (QS Al-Qiyaamah : 17)
Dan juga firman Allah :
إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى (١٨)
“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam Kitab-Kitab yang dahulu” (QS Al-A’la : 18)
Dan firman Allah :
رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً
“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (yaitu Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)” (QS Al-Bayyinah : 2)
Maka seluruh perbuatan yang kembali pada (merealisasikan) pengumpulan dan penjagaan al-Qur’an maka hukumnya wajib kifayah. Dan itu semua adalah bentuk nasehat kepada Allah, RasulNya, KitabNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (Fathul Baari 9/14)
Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sekretaris- sekretaris كُتَّابُ الْوَحْيِ yang beliau tugaskan untuk menulis wahyu (al-Qur’an). Mereka menulis al-Qur’an yang didikte oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya ini merupakan isyarat dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an setelah selesai seluruh penyalinan di lembaran-lembaran mereka. Tentunya Allah tatkala menjamin penjagaan Al-Qur’an bukanlah penjagaan secara otomatis akan tetapi penjagaan dengan sebab yang Allah siapkan yaitu menggerakan hati-hati para sahabat untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak ada yang hilang atau yang diperselisihkan keotentikannya.
Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa mushaf ke negeri musuh.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bersafar membawa al-Qur’an ke negeri musuh (HR Al-Bukhari no 2990 dan Muslim no 1869)
Ini merupakan isyarat bahwasanya al-Qur’an akan ada terkumpulkan di umat ini dan akan mudah di bawa dalam safar. (Lihat Ahkaamul Qur’aan karya Abu Bakr Ibnul ‘Arobi (wafat 542 H), tahqiq : Muhammad Abdil Qodiir ‘Atoo, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 2/611)
Kelima : Pengumpulan al-Qur’an merupakan perkara yang disepakati oleh para sahabat, sehingga hal ini merupakan ijmak, dan ijmak merupakan hujjah.
Keenam : Pengumpulan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan kaidah “Saddu Dzari’ah” dan “Dar’ul Mafaasid”, yaitu dalam rangka untuk mencegah hilangnya sebagian al-Qur’an dan juga mencegah terjadinya perselisihan di antara umat di masa depan karena berselisih tentang al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Umar bin Al-Khottob, dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan dengan menyalin lembaran-lembaran yang dikumpulkan oleh Abu Bakar dalam beberapa mushaf lalu di bagi-bagikan di bebeparapa kota. Semuanya dilakukan agar kaum muslimin bersatu dan tidak berselisih.
Peringatan :
Pertama : Jika ada yang berkata, “Jika mengumpulkan al-Qur’an merupakan bentuk penjagaan Al-Qur’an lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya?”
Jawabannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani rahimahullah, beliau berkata :
“Al-Khotthoobi rahimahullah dan yang lainnya berkata, “Dan ada kemungkinan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengumpulkan al-Qur’an dalam sebuah mushaf karena beliau menanti-nanti datangnya nasikh(ayat yang menhapus) yang menaskh-kan(menghapus) sebagian hukum-hukum al-Qur’an atau tilawahnya. Tatkala selesai turunnya Al-Qur’an –dengan wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka Allahpun mengilhamkan kepada khulafaa ar-Rosyidin untuk mengumpulkan al-Qur’an sebagai bentuk penunaian janji yang benar bahwasanya Allah akan menjaga al-Qur’an bagi umat Muhammadiah –semoga Allah menambah kemuliaan mereka-. Dan permulaan penjagaan al-Qur’an dimulai melalui tangan Abu Bakr As-Shiddiq dengan musyawarah/masukan Umar radhiallahu ‘anhumaa” (Fathul Baari 9/12)
Kedua : Jika kita perhatikan…, pengumpulan al-Qur’an bukanlah kreasi membuat suatu ibadah yang baru…sama sekali bukan. Ia justru suatu bentuk sarana untuk memudahkan kaum muslimin untuk beribadah dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Hal ini sangat berbeda dengan bid’ah-bid’ah hasanah yang kebanyakannya merupakan bentuk kreasi baru dalam beribadah. Seperti sholat model baru, dzikir model baru, perayaan model baru…ini semua adalah kreasi dalam beribadah. Adapun pengumpulan al-Qur’an sama sekali tidak ada kreasi dalam membuat suatu tata cara beribadah, bahkan dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam rangka memantapkan ibadah-ibadah yang sudah ada !!!
Karenanya para ulama menyebutkan bahwasanya pengumpulan al-Qur’an termasuk dalam al-
Maslahah al-Mursalah. Sama seperti pembuatan sekolah-sekolah agama, pondok tahfiz al-Qur’an, ilmu sanad dan riwayat, ilmu al-Jarh wa at-Ta’diil, ilmu nahwu dan shorof, semuanya bukanlah kreasi ibadah baru, akan tetapi sebagai sarana untuk bisa mengamalkan ibadah-ibadah yang sudah ada.
Silahkan kembali membaca perbedaan antara al-Maslahah al-Mursalah dengan bid’ah hasanah.
Ketiga : Lihatlah bagaimana Abu Bakar dan Zaid bin Tsaabit radhiallahu ‘anhumaa pun hati-hati dan sempat berhenti dan berpikir panjang. Padahal jelas mengumpulkan al-Qur’an adalah perkara yang dibolehkan dan bentuk pengamalan dari firman Allah tentang penjagaan Al-Qur’an. Akan tetapi para sahabat tetap saja sangat berhati-hati untuk melakukan sesuatu yang “masih baru” yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi. Bahkan Zaid bin Tsaabit mengatakan bahwa pekerjaan mengumpulkan al-Qur’an lebih berat daripada memindahkan sebuah gunung !!. Lantas coba kita bandingkan dengan para kreator (pembuat) bid’ah-bid’ah hasanah, baik tata cara ibadah baru, baik model-model dzikir baru…sungguh mereka sama sekali membuatnya tanpa ragu-ragu sedikitpun !!!
Ibnu Batthool berkata, “Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit menghindar (dari mengumpulkan al-Qur’an) hal ini dikarenakan mereka berdua tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Maka mereka berdua benci untuk memposisikan diri mereka berdua sebagai posisi orang yang menambah-nambah kehati-hatiannya untuk agama melebihi kehati-hatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi tatkala Umar mengingatkan mereka berdua akan faedah mengumpulkan al-Qur’an dan kekawatiran terjadi perubahan kondisi di masa depan jika tidak dikumpulkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan menjadi samar setelah tadinya dikenal, maka mereka berduapun mengambil inisiatif Umar bin al-Khotthoob” (Fathul Baari 9/13-14).
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1433 H / 08 Oktober 2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com